ANALISIS YURIDIS : TAX MORALITY SELAKU PENUNJANG KEBERHASILAN PEMUNGUTAN PAJAK
Adanya
kesadaran wajib pajak dan Undang-undang Perpajakan Nasional merupakan kewajiban
bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan wajib pajak
demi mewujudkan pembangunan nasional yang semakin meningkat diseluruh sektor
kehidupan. Kesadaran membayar pajak merupakan salah satu aspek atau bagian dari
kesadaran berwarganegara.
Banyak
Undang-undang yang mengatur tentang adanya wajib membayar pajak oleh setiap
warga negara. Seperti halnya kewajiban membayar pajak tercantum dalam pasal 23
A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Selain itu tercantum juga dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang merupakan perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Terdapat
lima syarat yang menentukan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban
melunasi pajak kepada negara :
1. Pertama,
adalah tarif pajak. jika tarif pajak tinggi ada keeenderungan kepatuhan
masyarakat membayar pajak keeil, tetapi jika tarifnya rendah maka besar
kemungkinan para wajib pajak akan mematuhi untuk melunasi pajak-pajaknya kepada
negara.
2. Kedua,
adalah kerapihan kerja aparatur perpajakan. Jika aparatur perpajakan tidak
tanggap terutama dalam mendeteksi setiap penyelundupan pajak, maka kepatuhan
masyarakat wajib pajak agak kurang.
3. Ketiga,
pelaksanaan sanksi tegas. Apabila pelaksanaan sanksi tidak dijalankan seeara
tegas, maka wajib pajak berusaha menghindar dari pengenaan pajak.
4. Keempat,
yaitu mengenai tingkat pendidikan. Makin tinggi pendidikan seseorang wajib
pajak, maka motivasi perpajakan biasanya akan diterapkan lebih patuh.
5. Kelima, adalah soal penggunaan dana pajak itu sendiri. Jika hasil pajak itu digunakan oleh pemerintah pada hal-hal yang tidak bermanfaat seperti pembiayaan proyek mercusuar, maka masyarakat wajib pajak enggan membayar pajaknya. Tetapi jika pajak itu digunakan secara produktif dan bermanfaat tentu akan menggugah kepatuhan masyarakat wajib pajak.
Menumbuhkan
atau meningkatkan kesadaran wajib pajak perlu diciptakan semaeam ikIim
perpajakan yang sehat. Iklim yang sehat berarti masyarakat mau dan sadar akan
kewajibannya untuk membayar pajak. Pajak adalah apa yang kita bayarkan untuk
suatu masyarakat yang maju, dalam artian bahwa pajak adalah suatu harga yang
mahal yang harus dibayar oleh bangsa yang beradab. Layaknya sebuah ungkapan “To
tax and to please, no more than to love and to be wise is not given to men”. Ya,
semestinya pajak dipungut dengan
menyenangkan hati mereka.
Faktor lain yang dapat membantu terciptanya iklim perpajakan sebagai upaya untuk
meningkatkan kesadaran wajib pajak adalah bahwa pemungutan pajak dapat
dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak. Dalam masyarakat yang masih bersifat
paternalistis, kebersihan aparatur pemerintah sangat berpengaruh terhadap
kesadaran berwarganegara termasuk tax morality. Apabila tax morality rendah,
pelanggaran dan penghindaran pajak akan banyak terjadi dan sering terjadi.
Efisiensi
dan efektivitas pemungutan pajak serta pengeluaran pemerintah mempunyai peranan
strategis dalarn meningkatkan moralitas masyarakat dalarn perpajakan pada
khususnya dan kesadaran berwarganegara pada umumnya. Integritas yang tinggi
yang disertai pengawasan yang baik serta pengeluaran pemerintah yang dapat
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat wajib pajak sebagai keseluruhan, maka
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan lebih mudah untuk ditingkatkan.
Tiap-tiap
pemungutan pajak membawa kewajiban untuk meninggikan kesejahteraan umum. Negara
dapat saja membebani rakyatnya berbagai macarn pajak yang memberatkan untuk
satu dua tahun tanpa ada risiko apa pun, akan tetapi tidaklah adil jika
pengorbanan rakyat itu tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat karena
setiap rupiah yang dikeluarkan atau dibayarkan oleh rakyat adalah hasil
keringat yang diperolehnya dengan susah payah. Apabila pemerintah mampu
menciptakan reputasi yang baik dikalangan aparaturnya, maka akan menimbulkan
respek di kalangan masyarakat sehingga iklim perpajakan yang sehat dapat menumbuhkan kesadaran perpajakan sebagai
upaya untuk menopang pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Baca Juga :
Analisis Ekonomi
Analisis Filosofis
Analisis Sosiologis
Komentar
Posting Komentar