ANALISIS YURIDIS : TAX MORALITY SELAKU PENUNJANG KEBERHASILAN PEMUNGUTAN PAJAK

Sumber Jurnal 

Adanya kesadaran wajib pajak dan Undang-undang Perpajakan Nasional merupakan kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan wajib pajak demi mewujudkan pembangunan nasional yang semakin meningkat diseluruh sektor kehidupan. Kesadaran membayar pajak merupakan salah satu aspek atau bagian dari kesadaran berwarganegara.

Banyak Undang-undang yang mengatur tentang adanya wajib membayar pajak oleh setiap warga negara. Seperti halnya kewajiban membayar pajak tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Selain itu tercantum juga dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang merupakan perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Terdapat lima syarat yang menentukan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban melunasi pajak kepada negara :

1.    Pertama, adalah tarif pajak. jika tarif pajak tinggi ada keeenderungan kepatuhan masyarakat membayar pajak keeil, tetapi jika tarifnya rendah maka besar kemungkinan para wajib pajak akan mematuhi untuk melunasi pajak-pajaknya kepada negara.

2.    Kedua, adalah kerapihan kerja aparatur perpajakan. Jika aparatur perpajakan tidak tanggap terutama dalam mendeteksi setiap penyelundupan pajak, maka kepatuhan masyarakat wajib pajak agak kurang.

3.    Ketiga, pelaksanaan sanksi tegas. Apabila pelaksanaan sanksi tidak dijalankan seeara tegas, maka wajib pajak berusaha menghindar dari pengenaan pajak.

4.   Keempat, yaitu mengenai tingkat pendidikan. Makin tinggi pendidikan seseorang wajib pajak, maka motivasi perpajakan biasanya akan diterapkan lebih patuh.

5.    Kelima, adalah soal penggunaan dana pajak itu sendiri. Jika hasil pajak itu digunakan oleh pemerintah pada hal-hal yang tidak bermanfaat seperti pembiayaan proyek mercusuar, maka masyarakat wajib pajak enggan membayar pajaknya. Tetapi jika pajak itu digunakan secara produktif dan bermanfaat tentu akan menggugah kepatuhan masyarakat wajib pajak.

Menumbuhkan atau meningkatkan kesadaran wajib pajak perlu diciptakan semaeam ikIim perpajakan yang sehat. Iklim yang sehat berarti masyarakat mau dan sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak. Pajak adalah apa yang kita bayarkan untuk suatu masyarakat yang maju, dalam artian bahwa pajak adalah suatu harga yang mahal yang harus dibayar oleh bangsa yang beradab. Layaknya sebuah ungkapan “To tax and to please, no more than to love and to be wise is not given to men”. Ya, semestinya pajak dipungut dengan  menyenangkan hati mereka.

Faktor lain yang dapat membantu terciptanya iklim perpajakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak adalah bahwa pemungutan pajak dapat dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak. Dalam masyarakat yang masih bersifat paternalistis, kebersihan aparatur pemerintah sangat berpengaruh terhadap kesadaran berwarganegara termasuk tax morality. Apabila tax morality rendah, pelanggaran dan penghindaran pajak akan banyak terjadi dan sering terjadi.

Efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak serta pengeluaran pemerintah mempunyai peranan strategis dalarn meningkatkan moralitas masyarakat dalarn perpajakan pada khususnya dan kesadaran berwarganegara pada umumnya. Integritas yang tinggi yang disertai pengawasan yang baik serta pengeluaran pemerintah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat wajib pajak sebagai keseluruhan, maka kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan lebih mudah untuk ditingkatkan.

Tiap-tiap pemungutan pajak membawa kewajiban untuk meninggikan kesejahteraan umum. Negara dapat saja membebani rakyatnya berbagai macarn pajak yang memberatkan untuk satu dua tahun tanpa ada risiko apa pun, akan tetapi tidaklah adil jika pengorbanan rakyat itu tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat karena setiap rupiah yang dikeluarkan atau dibayarkan oleh rakyat adalah hasil keringat yang diperolehnya dengan susah payah. Apabila pemerintah mampu menciptakan reputasi yang baik dikalangan aparaturnya, maka akan menimbulkan respek di kalangan masyarakat sehingga iklim perpajakan yang sehat dapat menumbuhkan kesadaran perpajakan sebagai upaya untuk menopang pembangunan yang sedang dilaksanakan.

Baca Juga :
Analisis Ekonomi
Analisis Filosofis
Analisis Sosiologis


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBERSIHAN DAN KELESTARIAN SEBAGIAN DARI IMAN, TETAPI DIMANAKAH REALITANYA?

KETERKAITAN DAN KERELEVANSIAN ANTARA AGAMA DAN SAINS